Jakarta, - Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dipimpin Ketua Suhartoyo SH.MH tentang Perkara Perselisihan suara Pilkada Solok Selatan (Solsel) dibacakan Selasa (4/5/2025) di Jakarta.
Pada sidang sebelum ini, Kuasa Hukum Paslon pemenang Pilkada Solok Selatan Khairunas - Yulian Efi, Dr Suharizal, SH.MH secara meyakinkan dengan bukti kuat telah membantah seluruh dalil pemohon. Termasuk soal ijazah SMA dari H Khairunas
Dan putusan dismissal perkara Pilkada Solsel adalah menolak atau belum menerima permohonan pemohon PHPU Solsel.
"Allhamdulillah, Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerima dalil-dalil bantahan kami pada sidang sebelumnya, Paslon peraih suara rakyat terbanyak di Pilkada Solok Selatan H Khairunas - Yulian Efi sah secara elektoral 27 November dan sah secara legal Mahkamah menjadi Bupati dan Wakil Bupati untuk periode kedua 2025-2030,"ujar Suharizal kepada wartawan Padang malam ini. (***)
Editor : MS

