“Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025, KPU Padang menetapkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, efektif sejak tanggal penetapan,” jelas Dorri Putra.
Acara tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen kepada Perwakilan Pasangan Calon. (***) Editor : MS