Padang, - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat meminta BPJS Kesehatan segera menyelesaikan sengketa pending claim rumah sakit yang masih tertunda di Sumatera Barat.
Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kelancaran layanan kesehatan bagi masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan permintaan tersebut saat melakukan koordinasi dengan Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan, Oktavianus Ramba, yang didampingi oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Padang, Fauzi Lukman.
Pertemuan berlangsung di Kantor BPJS Padang pada Kamis (20/2/2025).
"Saat ini, berdasarkan data yang kami peroleh, total pending claim BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp88 miliar untuk 40 rumah sakit yang telah menyerahkan data. Jika dihitung keseluruhan, jumlahnya tentu jauh lebih besar," ujar Adel Wahidi.
Menurutnya, rumah sakit dan BPJS Kesehatan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.Ia pun mengingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian klaim berpotensi menghambat berbagai aspek layanan kesehatan, termasuk penyediaan alat medis, obat-obatan, serta standar pelayanan medis.
"Kami berharap BPJS Kesehatan lebih transparan dalam berkomunikasi dengan pihak rumah sakit dan organisasi perhimpunan rumah sakit. Hal ini penting agar potensi hambatan dalam proses klaim dapat diminimalkan," tambahnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa rumah sakit juga memiliki kewajiban untuk lebih akuntabel dalam pengajuan klaim dan memastikan seluruh administrasi telah sesuai standar.
Pencegahan fraud layanan kesehatan juga menjadi perhatian utama, termasuk menghindari praktik klaim fiktif serta manipulasi diagnosis.
Editor : Redaksi