Ombudsman Desak BPJS Kesehatan Segera Selesaikan Pending Claim Rumah Sakit

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi. (Foto: Ist)
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi. (Foto: Ist)

Menanggapi hal tersebut, Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan, Oktavianus Ramba, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin.

"Pending claim ini bukan berarti tidak akan dibayarkan, tetapi ada beberapa aspek yang harus diperiksa ulang. Beberapa di antaranya terkait dengan kesesuaian administratif, kodefikasi, dan kaidah medis," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan selalu terbuka dalam penyelesaian kendala terkait klaim rumah sakit.

Untuk itu, pihaknya telah menyediakan help desk klaim kesehatan guna mempercepat proses penyelesaian.

"Setiap tahunnya, BPJS Kesehatan di Sumatera Barat menangani klaim pembayaran hingga Rp3,1 triliun. Jika dibandingkan, jumlah pending claim hanya sekitar 1 persen dari total klaim yang ada. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya secepat mungkin," ujar Oktavianus.

Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi pengawasan yang dilakukan Ombudsman terhadap pelayanan BPJS Kesehatan.

Dengan adanya kerja sama dan transparansi antara semua pihak, diharapkan sistem jaminan kesehatan nasional semakin optimal dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (***)

Editor : MS
Banner InfografisBanner JPS - BolaBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini