"Salah satu tantangan utama adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dari sektor pertambangan. Oleh karena itu, revisi UU Minerba juga mengamanatkan peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan audit secara berkala terhadap keuangan badan usaha yang bekerja sama dengan perguruan tinggi. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana serta memastikan bahwa hasil kerja sama tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan akademik dan pendidikan,"ujarnya.
Selain aspek keuangan, perguruan tinggi juga perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang eksplorasi, pengelolaan tambang,serta teknologi pertambangan.
Untuk dapat mengambil peran lebih besar dalam industri ini, institusi pendidikan tinggi perlu menjalin kerja sama erat dengan industri tambang melalui program pelatihan, peningkatan fasilitas laboratorium, serta penguatan kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan industri.
"Dengan demikian, lulusan perguruan tinggi yang terlibat dalam sektor ini tidak hanya memiliki keterampilan teknis yang mumpuni, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang keberlanjutan industri pertambangan,"sebutnya.
Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan terhadap dampak lingkungan.
"Sejarah pertambangan di Indonesia menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol dapat menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem, merusak lingkungan, serta mengancam kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. Oleh karena itu, keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor ini harus berorientasi pada pengembangan teknologi pertambangan yang lebih ramah lingkungan serta upaya mitigasi dampak negatif terhadap ekosistem. Dengan keunggulan riset dan inovasi yang dimiliki, perguruan tinggi dapat menjadi pusat pengembangan teknologi yang memastikan eksploitasi sumber daya alam berjalan secara lebih bertanggung jawab,"ujarnya.
Agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif, regulasi yang lebih rinci juga diperlukan.UU Minerba mengamanatkan bahwa skema bagi hasil antara perguruan tinggi dan badan usaha harus diatur secara adil dan transparan, sehingga kedua belah pihak mendapatkan manfaat yang optimal.
Selain itu, aturan yang ada harus memastikan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor minerba tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada misi pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperkuat daya saing akademik Indonesia di tingkat global.
"Revisi UU Minerba ini memberikan peluang besar bagi perguruan tinggi untuk berkontribusi dalam sektor pertambangan melalui kerja sama dengan badan usaha. Dengan keterlibatan ini, perguruan tinggi dapat memperoleh pemasukan tambahan, meningkatkan kapasitas penelitian, serta berperan dalam hilirisasi industri tambang. Namun, implementasi kebijakan ini harus dilakukan dengan prinsip transparansi, keberlanjutan, dan akuntabilitas yang kuat. Kerja sama antara akademisi, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya perlu dilakukan secara sinergis untuk memastikan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor minerba benar-benar membawa manfaat bagi dunia pendidikan, industri, dan masyarakat luas,"terang Hj Nevi.
Editor : MS