Pansus telah membahas Ranperda secara intensif, termasuk meninjau 143 pasal yang ada dalam regulasi tersebut.
Salah satu isu yang dibahas adalah apakah substansi RTRW akan mengikuti data terbaru dari kementerian teknis atau tetap mengacu pada Ranperda sebelumnya.
Selain itu, terdapat usulan baru terkait kawasan peternakan dan tambahan dari beberapa daerah, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Menanggapi hal ini, Edison Siagian menyatakan bahwa perubahan minor masih bisa dilakukan selama memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengubah pola ruang yang sudah disepakati.
Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, menegaskan bahwa revisi RTRW akan mengacu pada data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian teknis lainnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan peta dasar memerlukan waktu yang cukup lama.
Sementara itu, anggota Pansus DPRD Sumbar, Nurkholis, menyoroti pentingnya memasukkan kawasan peternakan dalam RTRW karena hal ini sangat dinantikan oleh investor.Ia menyebutkan bahwa ada lahan peternakan seluas 6.500 hektare di Sumbar, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat (2.000 hektare) dan Kabupaten Limapuluh Kota (600 hektare).
Sebagai tanggapan, Edison Siagian menyarankan agar kawasan peternakan dapat dimasukkan dalam indikasi program dan diintegrasikan ke dalam kawasan pertanian.
Pansus DPRD Sumbar dan pemerintah provinsi berkomitmen untuk menyelesaikan Ranperda RTRW sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Editor : MS