Pencuri Laptop di Sekolah Dasar Ditangkap

Tersangka  pencurian laptop di SD Negeri 10 Sungai Rumbai, Dharmasraya ditangkap Tim Satreskrim Polres Dharmasraya di daerah kabupaten Bungo, Jambi. (Foto: Ist)
Tersangka pencurian laptop di SD Negeri 10 Sungai Rumbai, Dharmasraya ditangkap Tim Satreskrim Polres Dharmasraya di daerah kabupaten Bungo, Jambi. (Foto: Ist)

Dharmasraya, - Tersangka pencurian laptop di SD Negeri 10 Sungai Rumbai, Dharmasraya ditangkap Tim Satreskrim Polres Dharmasraya di daerah kabupaten Bungo, Jambi.

"Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RH (39) berhasil diringkus di wilayah Bungo, Provinsi Jambi,"ujar Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasatreskrim IPTU Evi Hendri Susanto didampingi Ps Kasi Humas Iptu Marbawi kepada awak media pada Rabu 26/3-2025.

IPTU Evi mengatakan Tim Satreskrim Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RH (39).

"RH diringkus di wilayah Bungo, Provinsi Jambi, berkat koordinasi solid dengan Satreskrim Polres Bungo Jambi tersebut,"ujarnya.

Penangkapan tersebut dengan ada laporan masyarakat tentang perncurian Laptop di SD Negeri 10 Sungai Rumbai, pada (17/3/2025) yang mana tersangka tersebut membawa kabur dua unit laptop Chromebook merek Acer warna silver dan satu unit notebook merek Asus warna putih.

"Laporan itu, anggota kami dari Tim Satreskrim Polres Dharmasraya meklakukan penyilidikan dan berkerja sama Satreskrim Polres Bungo Jambi tersebut .

Akhir tersangka pencurian RH dan barang bukti dua unit laptop berhasil kita amankan dan lansung kita bawah ke Polres Dharmasraya untuk langsung pemeriksaan dan penyidikan,"ujar IPTU Evi Hendri Susanto.

Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dan ini merupakan Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas tindak kriminalitas, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa kompromi." tegas Kasatreskrim IPTU Evi Hendri Susanto. (***)

Editor : Redaksi
Banner - Jaksa
Bagikan

Berita Terkait
Terkini