Pemkab Dharmasraya Naikkan Status Karhutla Menjadi Siaga Darurat

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani memimpin rapat Forkopimda menetapkan status Siaga Darurat Karhutla di Dharmasraya, 10--24 September 2026. (Foto: Ist)
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani memimpin rapat Forkopimda menetapkan status Siaga Darurat Karhutla di Dharmasraya, 10--24 September 2026. (Foto: Ist)

Pulau Punjung, - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh pemangku kepentingan sepakat meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi Siaga Darurat atau Siaga 1, berlaku sejak tanggal 10 hingga 24 September 2026.

Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif dan preventif menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan.

Meskipun jumlah titik panas atau hotspot di Dharmasraya tercatat sebanyak 64 titik sejak Agustus hingga 9 September 2026 dan relatif lebih rendah dibandingkan wilayah tetangga, pemerintah menilai diperlukan langkah lebih serius dan terkoordinasi.

Sebab, sejumlah faktor mendesak kewaspadaan: fenomena El Niño yang diprediksi masih berlangsung hingga Oktober, luas kawasan hutan dan perkebunan, posisi geografis yang berbatasan langsung dengan wilayah Riau dan Jambi yang terdampak parah Karhutla, serta penurunan kualitas udara hingga berada pada kategori tidak sehat dalam tiga hari terakhir.

“Kita tidak ingin menunggu kondisi menjadi lebih buruk baru kemudian bertindak. Karena itu, status Siaga Darurat ini adalah bentuk kesiapsiagaan kita untuk mencegah kebakaran meluas, melindungi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh unsur bergerak bersama,” ujar Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, saat memimpin rapat Forkopimda di Pulau Punjung.

Rapat tersebut dihadiri Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kajari Dharmasraya Indra Gunawan, perwakilan Dandim 0310/SSD, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Bangun Sagita Rambey, Sekda Dharmasraya Medison, serta jajaran pemkab dan Plt. Kepala UPTD KPHP Dharmasraya Unit IX Habibullah.

Selanjutnya, Maklumat Forkopimda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla akan diperkuat melalui SOP lintas sektoral agar pencegahan, penanganan, penegakan hukum, hingga pemulihan kawasan berjalan terpadu.

1. Memperkuat Pencegahan dan Deteksi Dini

Melalui Surat Keputusan Bupati, telah dibentuk Satgas Karhutla termasuk 52 Satgas tingkat Nagari.

Mereka akan melakukan patroli rutin, terutama pada malam hari dan waktu rawan, serta melaporkan perkembangan setiap hari kepada Bupati dan Forkopimda.

Tujuannya agar setiap potensi kebakaran terdeteksi sedini mungkin dan mencegah pembakaran hutan atau lahan, baik sengaja maupun akibat kelalaian.

Editor : Editor
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk Azwar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini