Wakil Bupati Bersama Forkopimda Dharmasraya Tandatangani Deklarasi Anti Karhutla

Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni bersama unsur Forkopimda menandatangani deklarasi bersama anti kebakaran hutan dan lahan di Auditorium Dharmasraya, Kamis (3/9/2026). (Foto: Ist)
Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni bersama unsur Forkopimda menandatangani deklarasi bersama anti kebakaran hutan dan lahan di Auditorium Dharmasraya, Kamis (3/9/2026). (Foto: Ist)

Dharmasraya, - Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menandatangani deklarasi bersama anti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di Auditorium Dharmasraya, Kamis (3/9/2026).

Penandatanganan deklarasi tersebut dilakukan bersama Kapolres Dharmasraya yang diwakili Kabag Ops AKP Zamrinaldi, Dandim 0310/SSD yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang diwakili Kasi Datun Abrinaldy Anwar.

Wakil Bupati Leli Arni menegaskan deklarasi yang diucapkan bersama bukan sekadar seremonial, melainkan pernyataan sikap dan komitmen nyata yang harus langsung diimplementasikan di lapangan.

“Oleh karena itu, kepada seluruh camat dan wali nagari, saya instruksikan beberapa arahan penting yang harus segera dilaksanakan,” ujarnya.

Leli Arni meminta seluruh camat dan wali nagari segera memetakan wilayah yang rawan karhutla, terutama lahan gambut dan area yang selama ini sering terjadi kebakaran.

Ia juga meminta sosialisasi kepada masyarakat terus digencarkan secara langsung untuk mengedukasi warga agar menghentikan praktik membuka lahan dengan cara membakar.

Dalam aspek pengawasan, perangkat nagari diminta memperkuat sinergi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

“Jangan ragu melaporkan pelaku pembakaran liar kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Selain pencegahan dan pengawasan, setiap nagari diminta menginventarisasi peralatan pemadam darurat serta memastikan sumber air tersedia dan siap digunakan apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

Leli Arni juga meminta sistem pelaporan cepat diterapkan dengan memastikan setiap temuan titik api atau hotspot dapat dilaporkan dalam waktu 1x24 jam sehingga segera mendapatkan penanganan.

Editor : Editor
Banner JMSI 2026
Bagikan

Berita Terkait
Terkini