Sebanyak 80 Orang Tahanan Lapas Kelas II B Painan Terima Remisi Idul Fitri

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Painan, - Sebanyak 80 orang narapidana di Rutan Kelas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan pada Idul Fitri tahun 2025 mendaaptkan remisi Idul Fitri.

Kepala Rutan Kelas IIB Painan, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Painan Hendra mengatakan, untuk remisi Idul Fitri tahun 2025 kali ini, Rutan Kelas II B Painan memberikan remisi 80 orang tahanan.

"Jumlah penerima remisi 80 orang, besaran remisi 15 hari sampai 2 bulan, " terang Hendra.

Dikatakan, penerima remisi tersebut15 hari 25 orang, 1 bulan 54 orang, 2 bulan 1 orang. Terdiri dari kasus Narkoba 50 orang, Perlindungan anak 11 orang, Pencurian 11 orang, Penadahan 4 orang, Penganiaan 1 orang, Penggelapan 1 orang,Kesusilaan 1 orang, dan Kehutanan 1 orang.

Ia mengatakan, pemberian atau pengusulan remisi salah satu saratnya harus berkelakuan baik, dan selain itu minimal sudah menjalani Pidana 6 bulan. Remisi diberikan pada narapidana, mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan.

"Untuk remisi bebas tidak ada narapidana mendapatkan, " tutup Hendra. (***)

Editor : MS
Banner InfografisBanner JPS - BolaBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini