Efisiensi Anggaran, Alokasi Dana Nagari Padang Pariaman Turun Rp5,5 Miliar di 2025

Efisiensi Anggaran, Alokasi Dana Nagari Padang Pariaman Turun Rp5,5 Miliar di 2025
Efisiensi Anggaran, Alokasi Dana Nagari Padang Pariaman Turun Rp5,5 Miliar di 2025

Padang Pariaman--Alokasi dana nagari (ADN) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada 2025 mengalami penurunan sekitar Rp5,5 miliar dari sekitar Rp80 miliar menjadi sekitar Rp74 miliar karena adanya efisiensi anggaran.

“Untuk dana desa tidak berdampak, yang berdampak (efisiensi anggaran) itu alokasi dana nagari,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa Kabupaten Padang Pariaman Hendri Satria di Parik Malintang, Rabu.(26/2).

Ia mengatakan ADN mengacu pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan sekurang-kurangnya 10 persen dana perimbangan dan dana bagi hasil setelah dikurangi dana alokasi khusus diberikan untuk ADN

Ia menyampaikan efisiensi anggaran berpengaruh pada pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah sehingga ADN dihitung ulang oleh tim anggaran pemerintah daerah setempat.

“Berapa masing-masing nagari berkurang (ADN-nya) itu kami hitung ulang lagi karena ada komposisi rumusnya,” katanya.

Ia mengatakan karena adanya pengurangan tersebut maka pihaknya mengubah peraturan bupati (Perbup) tentang ADN di Padang Pariaman tahun 2025.

Ia mengatakan ADN mengacu pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan sekurang-kurangnya 10 persen dana perimbangan dan dana bagi hasil setelah dikurangi dana alokasi khusus diberikan untuk ADN

Ia menyampaikan efisiensi anggaran berpengaruh pada pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah sehingga ADN dihitung ulang oleh tim anggaran pemerintah daerah setempat.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini