PWI Pessel: Kontrol Sosial dan Transparansi Kelembagaan Harus Berjalan Seiring

Ketua PWI Kabupaten Pesisir Selatan, Robby Octora Romanza, menyampaikan pandangan bahwa kontrol sosial masyarakat harus dihormati. (Foto: Ist)
Ketua PWI Kabupaten Pesisir Selatan, Robby Octora Romanza, menyampaikan pandangan bahwa kontrol sosial masyarakat harus dihormati. (Foto: Ist)

Pessel, - PWI Pessel mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi kemasyarakatan yang aktif di daerah untuk mengedepankan transparansi kelembagaan dan tertib administrasi.

Ketua PWI Kabupaten Pesisir Selatan, Robby Octora Romanza, mengatakan keberadaan LSM dan Ormas merupakan bagian dari elemen masyarakat yang memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial serta menyampaikan aspirasi untuk kepentingan publik.

Menurutnya, fungsi tersebut perlu dihormati dan tidak boleh dipersempit hanya karena persoalan tercatat atau tidaknya sebuah organisasi pada instansi pemerintah.

“Pada prinsipnya, kami menghormati keberadaan LSM maupun organisasi kemasyarakatan sebagai bagian dari elemen masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Apalagi ketika sebuah lembaga membawa semangat transparansi dan menyuarakan kepentingan masyarakat, tentu prinsip keterbukaan itu juga seyogianya tercermin dari kelembagaannya sendiri,” ujar Robby.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi adanya LSM yang diketahui aktif menjalankan kegiatan dan menyampaikan berbagai laporan di Kabupaten Pesisir Selatan, namun namanya tidak ditemukan dalam data internal LSM aktif yang tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesisir Selatan hingga 2026.

Robby menegaskan, persoalan tersebut tidak seharusnya diarahkan kepada perdebatan mengenai legal atau ilegalnya suatu organisasi.

Menurutnya, tidak tercatatnya suatu organisasi di Kesbangpol tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan organisasi tersebut tidak memiliki hak melakukan kontrol sosial.

Namun demikian, kata dia, terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni keterbukaan identitas kelembagaan dan tertib administrasi.

“Walaupun pendaftaran bukan menjadi dasar untuk menentukan sebuah organisasi boleh atau tidak melakukan kontrol sosial, menurut kami akan lebih baik apabila LSM maupun Ormas yang aktif di Pesisir Selatan menyampaikan keberadaan, susunan kepengurusan dan alamat sekretariatnya kepada Kesbangpol. Ini merupakan bentuk tertib administrasi sekaligus keterbukaan kepada pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Menurut Robby, penyampaian keberadaan organisasi kepada Kesbangpol juga dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai siapa yang menjalankan organisasi tersebut serta pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas yang dilakukan dengan membawa nama lembaga.

Editor : Editor
Banner JMSI 2026
Bagikan

Berita Terkait
Terkini