Polresta Padang Bubarkan Demo Sesuai Aturan Dan Tetap Humanis

Aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Senin (21/4/2025). (Foto: Ist)
Aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Senin (21/4/2025). (Foto: Ist)

Padang, - Polresta Padang memberikan penjelasan resmi terkait tindakan pembubaran aksi demonstrasi di depan Markas Polda Sumatera Barat, Senin (21/4/2025).

Pembubaran dilakukan karena aksi unjuk rasa tersebut telah melampaui batas waktu yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yakni hingga pukul 18.00 WIB.

Aksi yang dimulai pada pukul 15.00 WIB itu awalnya direspons dengan pendekatan persuasif.

Kapolresta Padang bersama pejabat utama Polda Sumbar langsung menemui massa pada pukul 17.00 WIB untuk melakukan mediasi.

Namun demikian, hingga larut malam, para demonstran tetap bertahan dan menolak tawaran pertemuan dengan Kapolda di dalam kantor.

Bahkan, massa membakar ban di Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 18.30 WIB.

Tindakan tersebut mengganggu ketertiban umum dan memperlambat arus lalu lintas di kawasan pusat kota.

Setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil, aparat mengambil tindakan tegas dan terukur guna menjaga keamanan serta ketertiban umum.

Dalam pembubaran tersebut, petugas mengamankan sebanyak 12 orang.

Menurut Polresta Padang, langkah ini diambil dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, khususnya kepada generasi muda.

Editor : Redaksi
Banner - Jaksa
Bagikan

Berita Terkait
Terkini