Setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang terindikasi positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Oleh karena itu, Polresta Padang segera melakukan asesmen dan merekomendasikan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, 11 orang lainnya yang hasil tesnya negatif, telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing pada Selasa pagi (23/4/2025).
Kebijakan ini mencerminkan sikap profesionalisme dan kepedulian Polri terhadap masa depan anak bangsa.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati, menegaskan bahwa tindakan aparat sepenuhnya berdasarkan prosedur hukum.
Namun, di sisi lain, Polri tetap menunjukkan sisi humanis, khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan generasi muda.“Penanganan ini sejalan dengan komitmen Kapolda Sumbar dalam memerangi peredaran narkoba di Ranah Minang. Di saat yang sama, Polri tetap hadir sebagai pengayom masyarakat, memberikan ruang perbaikan, serta menjaga martabat keluarga yang terdampak,” jelas Susmelawati.
Dengan pendekatan ini, Polri berharap masyarakat memahami bahwa setiap tindakan dilakukan demi kebaikan bersama, tidak bersifat represif, dan selalu mengedepankan solusi yang konstruktif. (***)
Editor : Redaksi