Dharmasraya, - Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap DPO kasus narkoba berinisial FF (35), warga Jorong Sungai Lukuik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan tersebut berlangsung saat pelaku berada di rumahnya pada Rabu pagi.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, yang didampingi Kasi Humas IPTU Marbawi, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurutnya, FF merupakan target utama tim yang selama ini telah meresahkan masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Koto Baru.
"Pelaku beberapa kali berhasil lolos dari penangkapan sebelumnya, namun berkat informasi dari masyarakat, tim gabungan yang saya pimpin akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ungkap AKP Rusmardi.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, tim menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu paket narkoba jenis sabu, timbangan digital, serta uang tunai.Dari pengakuan awal pelaku, sabu tersebut ia peroleh dari wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Polisi menduga kuat FF berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba di lingkungannya.
AKP Rusmardi menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman terhadap pelaku sangat berat, sejalan dengan upaya keras aparat dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Editor : Redaksi