Bupati dan DPRD Dharmasraya Resmi Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Baru

Pemkab Dharmasraya bersama DPRD secara resmi menyepakati Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda baru. (Foto: Ist)
Pemkab Dharmasraya bersama DPRD secara resmi menyepakati Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda baru. (Foto: Ist)

Dharmasraya, - Pemkab Dharmasraya bersama DPRD Dharmasraya secara resmi menyepakati Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda baru.

Kesepakatan ini disahkan melalui rapat paripurna DPRD Dharmasraya yang berlangsung pada Sabtu (26/04/2025) di ruang sidang utama.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, dengan didampingi Wakil Ketua I, Sujito, dan Wakil Ketua II, Ade Sudarman.

Turut hadir Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan pandangan akhir pemerintah daerah terhadap perubahan Perda ini.

Dalam penjelasannya, Annisa menegaskan bahwa perubahan regulasi ini sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional yang berlaku saat ini.

Selain itu, Bupati Annisa juga mengungkapkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari strategi daerah untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), terutama di tengah kebijakan pemangkasan anggaran nasional sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

“Perubahan Perda ini bukan sekadar penyesuaian terhadap arah kebijakan pusat, tetapi juga merupakan strategi konkret untuk meningkatkan PAD, sehingga kita dapat mengoptimalkan pembangunan tanpa bergantung penuh kepada pemerintah pusat,” kata Annisa.

Annisa juga menjelaskan bahwa pemberlakuan Inpres tersebut telah memicu pemangkasan anggaran pada berbagai sektor seperti perjalanan dinas, infrastruktur fisik, serta publikasi. Bahkan, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sektor Pekerjaan Umum (PU) dikurangi menjadi nol rupiah.

Oleh karena itu, pemerintah daerah harus segera beradaptasi dengan cara memperkuat potensi lokal melalui optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam kurun waktu dua bulan setelah menjabat bersama Wakil Bupati Leli Arni, Annisa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sumber-sumber kebocoran anggaran serta potensi peningkatan PAD.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini