Pariaman, - Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Padang Pariaman Tahun 2024, pada Rabu (30/4/2025) di ruang sidang utama DPRD Padang Pariaman.
Kehadiran Bupati ini menandai komitmen kuat Pemerintah Daerah dalam menjalin sinergi bersama DPRD untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Dalam sambutannya, John Kenedy Azis menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen mereka dalam membahas LKPJ sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa LKPJ merupakan amanat dari Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, penyusunan LKPJ ini menjadi bentuk evaluasi pemerintahan daerah sekaligus tanggung jawab moral kepada masyarakat.
“LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan informasi publik terkait pelaksanaan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran,” ujar Bupati.Ia menambahkan bahwa LKPJ Tahun 2024 telah disampaikan secara resmi pada sidang paripurna tanggal 20 Maret 2025.
Selanjutnya, DPRD telah membahasnya melalui berbagai tahapan, mulai dari nota penjelasan, pandangan umum fraksi, tanggapan Bupati, rapat dengan OPD, hingga rapat gabungan legislatif dan eksekutif.
Bupati menyambut baik kritik, saran, dan rekomendasi dari DPRD sebagai bagian penting dalam proses demokrasi.
Ia menegaskan bahwa catatan strategis DPRD sangat berharga untuk memperbaiki sistem kerja dan pelayanan publik.
Editor : Redaksi