Kemudian, pada Kamis dini hari (1 Mei 2025) sekitar pukul 01.02 WIB, tim mendapati seorang perempuan berinisial N (40), yang merupakan pemilik rumah karaoke di Kampung Katapiang.
Ia diduga kuat sedang melayani tamu sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Baca juga: Hentikan Perkara Korupsi RSUD di Pessel, Suharizal: Ganjil, Kerugian Negaranya Sudah Terang
Kondisi tempat tersebut pun menggunakan lampu remang-remang yang memperkuat dugaan pelanggaran.
Setelah diamankan, ketujuh LC dan satu perempuan yang diduga PSK langsung dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan untuk didata dan dilakukan pembinaan awal.“Sebagai bentuk efek jera, kami meminta para pemilik karaoke membuat surat pernyataan tidak mengulangi aktivitas serupa dan menyerahkan alat karaoke. Sementara tujuh LC dan satu PSK akan kami kirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Sukaramai untuk dilakukan pembinaan lanjutan,” tutup Agung. (***)
Editor : MS