Padang, - JPU Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menuntut terdakwa PGL dengan hukuman enam tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan IV Nagari, Bayang Utara.
Sidang pembacaan tuntutan ini digelar pada Jumat, (2/5/2025), di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Padang.
Terdakwa PGL hadir didampingi kuasa hukumnya untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan secara resmi oleh JPU.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Painan, Dede Mauladi, S.H., menyampaikan bahwa JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa penyalahgunaan dana terjadi selama periode anggaran tahun 2014 hingga Oktober 2015, yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Maka, total uang pengganti yang masih harus dibayar terdakwa adalah Rp1.186.686.000.
Lebih lanjut, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa belum membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila tidak mencukupi, maka terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama tiga tahun.
Selain itu, JPU juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Editor : MS