Jelang Puncak HPN 2026: PWI, Dewan Pers, Organisasi Media, dan Serikat Perusahaan Pers Deklarasi Lindungi Karya Jurnalistik

Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto bersama Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan perwakilan organisasi media saat pembacaan dan penandatanganan deklarasi pers nasional dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).(Foto:
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto bersama Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan perwakilan organisasi media saat pembacaan dan penandatanganan deklarasi pers nasional dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).(Foto:

Serang, - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Dewan Pers, organisasi media, serta serikat perusahaan pers secara resmi menyepakati dan menandatangani deklarasi pers yang berisi delapan butir pernyataan dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Penandatanganan deklarasi tersebut berlangsung dalam Konvensi Nasional Media Massa bertajuk “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” yang digelar di Kota Serang, Provinsi Banten, pada Minggu (8/2/2026).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto didampingi Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, bersama perwakilan berbagai organisasi media dan serikat perusahaan pers, turut membacakan dan menandatanganani deklarasi.

Dalam deklarasi bersama itu ditegaskan bahwa pers nasional memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga nilai-nilai fundamental demokrasi, mendorong tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi kebhinekaan.

Pers juga berperan membentuk opini publik melalui penyajian informasi yang akurat dan dapat dipercaya, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pengawasan, kritik, koreksi, dan pemberian masukan terhadap berbagai isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, demi menegakkan keadilan dan kebenaran.

Advertisement
Banner IKA UNAND
Scroll kebawah untuk lihat konten
Namun demikian, pelaksanaan peran tersebut dihadapkan pada berbagai tantangan strategis. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, ketidakpastian keberlanjutan ekonomi industri media, hingga aspek perlindungan bagi wartawan.

Selain itu, deklarasi juga memuat tuntutan agar perusahaan dan platform teknologi digital, termasuk pengembang kecerdasan buatan (AI), memberikan imbal balik yang adil, wajar, dan proporsional atas pemanfaatan karya jurnalistik sebagai sumber data dalam pengembangan teknologi AI.

Isi deklarasi

Berikut isi lengkap delapan hal yang dideklarasikan pada peringatan HPN 2026.

Pertama, menegaskan komitmen tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi keselamatan jurnalis/wartawan dan insan media, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.

Editor : Editor
Banner Ulang Tahun Gerindra ke 8
Bagikan

Berita Terkait
Terkini