Dua Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap di Kabupaten Pesisir Selatan

Dua Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap di Kabupaten Pesisir Selatan
Dua Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap di Kabupaten Pesisir Selatan

Painan, - Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak, berinisial F (18) dan IA (23), pada Jumat, (2/5/2025).

Keduanya merupakan warga Sapan, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.

Penangkapan dilakukan di kawasan Painan, Kecamatan IV Jurai, tanpa perlawanan. Tim gabungan langsung mengamankan kedua tersangka di kediaman masing-masing.

Proses penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K.

Menurut keterangan resmi Kasat Reskrim, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan tindak asusila yang terjadi di sebuah rumah kosong di Sapan.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim PPA Satreskrim berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku dan menangkap mereka pada Minggu, (23/3/2025).

"Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya terhadap dua korban yang masih di bawah umur," ungkap AKP Yogie.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan.

Penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman kasus guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan memastikan semua unsur pidana terpenuhi secara hukum.

“Kami akan terus menelusuri fakta-fakta lapangan dan meminta keterangan tambahan dari saksi serta korban,” tambah AKP Yogie Biantoro.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini