Solok, - Wakil Bupati Solok, H. Chandra, S.H.I., menekankan pentingnya peran hukum adat dalam memperkuat struktur sosial masyarakat Minangkabau.
Menurutnya, hukum adat tidak hanya merefleksikan nilai budaya tetapi juga menjaga keberlanjutan norma sosial yang diwariskan secara turun-temurun.
Dalam sambutannya pada pembukaan seminar bertema “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif di Sumatera Barat”, Wabup Chandra mengajak semua pihak untuk menyinergikan hukum adat dengan hukum nasional demi mewujudkan keadilan sosial dan kepastian hukum yang menyeluruh.
Seminar yang berlangsung di Arosuka itu diselenggarakan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok dan dihadiri lebih dari 40 peserta, termasuk Ketua LKAAM Kab. Solok Dr. H. Gusmal, SH., MM., Dt. Rajo Lelo, perwakilan Gebu Minang Sumbar, unsur Muspida, dan sejumlah awak media.
Para pembicara utama dalam seminar antara lain Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Sumbar AKBP Andi Sentosa, S.H., Kasubbidabprof Bidpropam Kompol Alvira, S.H., serta Ketua Tim Rehabilitasi BNNP Sumbar Jon Maidi, S.T. Kompol Alvira menyampaikan bahwa hukum adat dan hukum positif dapat saling melengkapi jika dikolaborasikan secara strategis.
Ia menekankan bahwa hukum adat berlandaskan nilai-nilai lokal dan pendekatan restoratif, sementara hukum positif menghadirkan struktur legal yang sistematis.“Ketika keduanya berjalan seiring, hukum menjadi kuat dan diterima masyarakat luas,” jelasnya.
Senada dengan itu, AKBP Andi Sentosa menambahkan bahwa hukum adat Minangkabau memiliki keunikan dalam mengatur relasi sosial, sedangkan hukum positif memberi jaminan legalitas formal.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap titik temu keduanya sangat penting untuk membangun sistem hukum yang inklusif.
Sementara itu, Ketua Tim Rehabilitasi BNNP Sumbar, Jon Maidi, menegaskan bahwa lembaganya tidak hanya fokus pada penegakan hukum, melainkan juga memberi layanan rehabilitasi menyeluruh kepada pengguna narkoba.
Editor : MS
