Rahmat Saleh: Usia Pensiun 65 Tahun Bisa Hambat Regenerasi ASN

Rahmat Saleh menilai perpanjangan usia pensiun ASN dapat menghambat regenerasi dan semangat transformasi digital di birokrasi. (Foto: Ist)
Rahmat Saleh menilai perpanjangan usia pensiun ASN dapat menghambat regenerasi dan semangat transformasi digital di birokrasi. (Foto: Ist)

Jakarta, - Pemerintah kembali membuka wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 60 menjadi 65 tahun.

‎Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, memperingatkan kebijakan tersebut berpotensi menghambat regenerasi di tubuh birokrasi negara.

‎Menurut Rahmat, kebijakan soal masa pensiun seharusnya tidak dibuat secara seragam dan terburu-buru, karena menyangkut keberlanjutan sistem kepegawaian dan kualitas layanan publik dalam jangka panjang.

‎"Perlu kehati-hatian. Jika semua ASN diperpanjang masa tugasnya sampai 65 tahun tanpa seleksi, regenerasi bisa tersumbat dan birokrasi akan kehilangan dinamika," ujar Rahmat di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

‎Rahmat menilai regenerasi ASN sangat penting untuk mendorong pembaruan gagasan dan percepatan transformasi digital di sektor publik.

‎Menurutnya ASN muda harus diberi kesempatan untuk berkembang dan menempati posisi strategis.

‎"Birokrasi kita memerlukan energi baru. ASN muda yang penuh semangat dan melek teknologi harus diberi ruang. Jangan sampai potensi mereka tertahan oleh sistem yang tidak memberi jalan naik jabatan," katanya.

‎Rahmat menyatakan bahwa tidak semua jabatan cocok untuk diperpanjang masa pensiunnya.

‎Dia menyarankan agar kebijakan ini diarahkan hanya untuk jabatan fungsional tertentu yang memang memiliki kelangkaan SDM berkualitas, seperti peneliti, dosen, dan guru besar.

‎"Kalau untuk peneliti atau dosen, memang ada masa produktif yang lebih panjang. Tapi untuk jabatan struktural seperti kepala dinas, kepala biro, atau direktur, regenerasi harus tetap jadi prioritas," jelasnya.

Editor : MS
Banner InfografisBanner PLN Black Out
Bagikan

Berita Terkait
Terkini