Jika semua jabatan disamaratakan, lanjutnya, maka ASN muda akan kehilangan harapan untuk berkembang.
Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa menurunkan motivasi kerja dan merusak iklim meritokrasi yang selama ini sedang dibangun.
DPR juga mendorong agar perpanjangan usia kerja, jika dilakukan, harus berbasis pada evaluasi kinerja dan kompetensi. Bukan semata-mata berdasarkan usia atau jabatan yang telah lama diemban.
"Tidak semua ASN usia lanjut masih memiliki kapasitas yang sama. Oleh karena itu, seleksi ketat dan evaluasi berkala mutlak diperlukan," ujar Rahmat.
Komisi II DPR RI, menurutnya, akan mendorong agar kebijakan ini dibahas secara komprehensif dengan melibatkan akademisi, pakar birokrasi, dan asosiasi profesi sebelum dilanjutkan dalam bentuk regulasi formal."Jangan hanya mendengar satu suara dari atas. Pendapat dari bawah pun harus didengar, termasuk dari ASN muda yang terkena dampaknya langsung," pungkasnya. (***)
Editor : MS