Painan, - Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Muhammad Jafli, S.H., M.H menegaskan, Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan ini sangat diperlukan untuk pelayanan masyarakat yang merupakan amanat Undang-Undang. Kepesertaan BPJS Kesehatan menyangkut iuran dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Jafli, S.H., M.H, juga Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan, pada rapat koordinasi semester I Tahun 2025 di Triza Hotel, Senin (16/06/2025).
Hadir Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, dr. Fauzi Lukman Nurdiansyah, M.M, Kepala Seksi Perdata dan TUN, Vananda Putra, S.H.,M.H. beserta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Kemudian turut hadir Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Pesisir Selatan, Kabid dan Mediator Dinas Tenaga Kerja Pesisir Selatan, Kepala dan Koordinator PengawasKetenagakerjaan UPTD I Provinsi Sumatera, Kepala BPJS Kesehatan Kantor KabupatenPesisir Selatan, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaaan, Kepala Bagian Kepesertaan dan pegawai BPJS Kesehatan Cabang Padang.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kejari Pessel Muhammad Jafli, S.H., M.H. menyampaikan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan ini sangat diperlukan untuk pelayanan masyarakat yang merupakan amanat undang-undang.
“Dengan forum ini dapat mengungkap masalah dan solusi untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Pesisir Selatan. Selain itu tugas Jaksa Pengacara Negara dapat membantu BPJS Kesehatan menyelesaikan masalah tunggakan dan penagihan iuranBPJS Kesehatan yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan”, ucap Jafli.Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, dr. Fauzi Lukman Nurdiansyah, M.M, menjelaskan tujuan forum pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan yaitu tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program JKN, tercapainya sosialisasiprogram JKN demi tercapainya universal coverage dan menjaga kesinambungan Program JKN-KIS .
Dan, penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dukungan regulasi atau kebijakan dari stakeholder dalam rangka mendukung penegakan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional," sambungya.
“Cakupan Kepesertaan JKN (Status Aktif dan Non Aktif) untuk Kabupaten Pesisir Selatan mencapai 92,18 %. Terdapat 41.738 masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang belum terdaftar pada Program JKN. Jika dibandingkan dengan Kepesertaan se- Provinsi Sumatera Barat. Cakupan Kepesertaan Kabupaten Pesisir Selatan masih berada dibawah rata-rata cakupan Provinsi Sumbar”, ungkap Fauzi.
Selain itu Fauzi menuturkan, di Kabupaten Pesisir Selatan juga terdapat Badan Usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Dukungan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan diperlukan agar permasalahan ini dapat diselesaikan.
Editor : MS