"Kegiatan kita lakukan untuk mendukung kegiatan pembangunan. Dan membantu menggerakan ekonomi masyarakat. Jika ada hal lain, yang masih menjadi permasalahan dilapangan mari kita carikan solusi dan jalan keluar untuk kebaikan bersama," sambung Abdul Kadir Julis.
Terkait apa disampaikan oleh Ketua KAN, Abdul Kadir Julis akan menghormati hal itu, dan akan menunggu solusi terbaik untuk kebaikan bersama.
Terkait legalitas izin usaha pertambangan UP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat juga dibenarkan oleh pihak Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, dan Dinas Perizinan Kabupaten Pesisir Selatan.
Setelah mendengar pemyampain dari Ketua KAN , pihak PT. Tigo Padusi Nusantara, Dinas terkait, Camat, Wali Nagari dan Kapolsek IV Jurai, warga memburkan diri secara tertib, sembari berharap ada solusi terbaik dari akfitas penambangan galian c.
Hadir Kabag Ren Polres Pessel, Kasat Intel Polres Pessel, Kasat Sahbara dan Kapolsek IV Jurai.Pada aksi unjuk rasa sebelumny,a, warga menyampaikan tuntutan itu karena merasakan dampak negatif dari aktivitas tambang galian C yang dilakukan PT Tigo Padusi Nusantara.
Ia menerangkan bahwa pengangkutan material galian C dengan truk merusak jalan dan irigasi, limbah galian C yang dibuang sembarangan dapat menyebabkan banjir di permukiman dan lahan pertanian, debu dari aktivitas galian C dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan orang lanjut usia, dan warga khawatir akan kesalahan anak-anak sekolah dan keselamatan lingkungan secara umum. (***)
Editor : MS


