Padang, - DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar, Selasa (5/8/2025).
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Sumbar, Drs. H. Muhidi, M.M serta Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasco Ruseimy. Hadir pula anggota dewan lainnya serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam menyesuaikan kebijakan daerah terhadap dinamika kebutuhan dan perkembangan kondisi aktual.
Sementara Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan penjaminan kredit merupakan langkah strategis untuk memperkuat dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM.
Nanda menambahkan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran yang sangat strategis sebagai salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk dapat berfungsi secara optimal dan kompetitif, tentu dibutuhkan penguatan struktur permodalan yang memadai baik dari sisi kuantitas maupun kesinambungan.
PT Jamkrida Sumbar (Perseroda), berperan penting dalam menjawab kebutuhan penjaminan kredit, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Seiring dengan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi Perseroan Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024, maka langkah selanjutnya adalah memperkuat struktur permodalan melalui penyertaan modal pemerintah daerah.
Editor : MS

