Dharmasraya, - Bawaslu Dharmasraya, gelar kegiatan Penguatan kelembagaan pengawasan pemilu Gelar Penguatan Kelembagaan, pada hari kamis (07/08/2025) di gedung Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya.
Acara tersebut di hadiri oleh Kepala kesbangpol, polres, Dandim 0310 SSD, Kajari ketua PN serta seluruh Organda serta, OKP dan beberapa mahasiswa dari perguruan tinggi. Kegiatan tersebut, menghadirkan Dr. AermaDefa dan Dr Alim Harun Pamungkas sebagai pemateri.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Yayasan Perludem, yang memutuskan, bahwamulai 2029 penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah dilaksanakan secara terpisah. Pasca Putusan MK Nomor:135.Guna memaksimalkan persiapan pasca pemilu tahun 2024.
Dengan mengusung tema "Eksistensi dan peran strategis bawaslu menghadapi pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor : 135/ PUU-XXII/2024" Bawaslu kencangkan ikat pinggang.
"Bawaslu itu memegang peranan yang sangat strategis sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilukada" kata Ketua Bawaslu Subandiyono, Kamis (07/08/25).
Ia mengatakan, bahwa sebagai pengawas di daerah, Bawaslu melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang Nomor: 7/2017 dan Undang-undang lain yang berkenaan dengan pemilu."Maka dengan putusan MK itu, kita perlukan langkah-langkah penguatan kelembagaan secara menyeluruh," sebutnya.
Dikatakanya, penguatan kelembagaan bertujuan meningkatkan kapabilitas kelembagaan, memperkuat peran koordinatif serta mendorong kolaborasi yang lebih efektif.
"Maka lewat kegiatan ini, akan melahirkan rumusan strategis dan rekomendasi pengembangan kelembagaan," jelasnya
Ia mengatakan, bahwa dengan keluarnya putusan MK nomor 135 tahun 2024, pemilu di tahun 2029 akan memisahkan, antara pemilu presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI.
Editor : MS
