"Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi itu, pemilu 2029 akan sangat berbeda dan memisahkan pilkada, DPRD Provinsi, daerah maupun kota," jelasnya.
Ia mengemukakan, kegiatan ini juga merupakan penguatan kelembagaan dalam jangka panjang Bawaslu dalam mewujudkan pengawasan pemilu berbasis data, Partisipatif dan adabtif.
"Kita berharap dengan kegiatan penguatan kelembagaan pasca putusan MK ini, dapat memberi warna positif dalam pemilu 2029 mendatang," ungakpanya.
Sementara itu, Plt Kepala Kesbangpol Asri, meminta agar Bawaslu dapat lebih meningkatkan pengawasan secara melekat dalam setiap proses pemilu."Jadilah pengawas pemilu yang transparansi dalam melakukan pengawasan pemilu, agar pemilu berjalan aman, damai dan adil," ungkapnya. (***)
Editor : MS
