Ketahanan Energi Harus Menjadi Jalan Menuju Kedaulatan Daerah

Irdam Imran. (Foto: Ist)
Irdam Imran. (Foto: Ist)

Oleh: Irdam Imran

Senayan, 17 Juli 2026 – Di tengah dinamika geopolitik global, ketegangan kawasan, serta percepatan transisi energi dunia, Indonesia dihadapkan pada tantangan yang jauh lebih besar daripada sekadar menjaga ketersediaan pasokan energi. Persoalan yang sesungguhnya adalah bagaimana kekayaan energi nasional mampu menjadi instrumen pemerataan pembangunan, memperkuat kedaulatan ekonomi, dan menghadirkan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat, terutama di daerah penghasil sumber daya alam.

Pesan tersebut mengemuka dalam Garuda TV Leaders' Briefing 2026 bertema "Membangun Ketahanan Energi dan Mobilitas Nasional", yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, BUMN, dunia usaha, hingga akademisi. Dalam kesempatan itu, Senator DPD RI Irman Gusman menegaskan bahwa daerah penghasil energi tidak boleh hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam. Daerah harus memperoleh nilai tambah melalui hilirisasi industri, pengembangan energi terbarukan, penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Gagasan tersebut layak diapresiasi karena menggeser paradigma pembangunan energi dari sekadar orientasi produksi menuju orientasi kesejahteraan. Selama bertahun-tahun, keberhasilan sektor energi sering diukur dari besarnya produksi minyak, gas, batu bara, maupun kapasitas pembangkit listrik. Namun, ukuran itu belum tentu berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah penghasil.

Fenomena yang dikenal sebagai resource curse atau kutukan sumber daya masih menjadi tantangan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Daerah yang kaya sumber daya justru tidak selalu menjadi daerah yang paling maju. Di banyak wilayah, masyarakat masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, kualitas pendidikan yang rendah, pelayanan kesehatan yang belum memadai, hingga tingginya angka kemiskinan. Kekayaan alam mengalir keluar daerah, sementara manfaat ekonomi yang diterima masyarakat setempat masih terbatas.

Karena itu, hilirisasi tidak boleh dipahami hanya sebagai pembangunan kawasan industri. Hilirisasi harus dimaknai sebagai proses menciptakan rantai nilai ekonomi yang melibatkan masyarakat lokal. Kehadiran industri pengolahan semestinya membuka ruang tumbuhnya usaha kecil dan menengah, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, serta memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan.

Pada saat yang sama, transisi menuju energi terbarukan juga harus menjadi momentum memperbaiki struktur ekonomi nasional. Indonesia memiliki potensi besar pada energi surya, panas bumi, air, angin, dan biomassa. Potensi tersebut tidak cukup hanya menjadi proyek investasi, melainkan harus menjadi sarana membangun kemandirian teknologi, memperkuat industri nasional, dan meningkatkan daya saing bangsa di tengah perubahan lanskap energi dunia.

Namun demikian, seluruh agenda tersebut hanya akan berhasil apabila ditopang oleh tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan pemberantasan korupsi merupakan prasyarat agar kekayaan energi tidak berhenti menjadi sumber rente ekonomi bagi kelompok tertentu. Pengelolaan sumber daya alam harus mampu menghasilkan manfaat yang dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Dalam perspektif konstitusi Indonesia, prinsip tersebut sesungguhnya telah ditegaskan sejak awal berdirinya negara. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat ini tidak sekadar berbicara mengenai kepemilikan negara atas sumber daya alam, melainkan juga mengenai tanggung jawab negara memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, ketahanan energi tidak boleh dipisahkan dari keadilan sosial. Daerah penghasil energi harus menjadi mitra utama pembangunan nasional, bukan sekadar pemasok bahan baku. Pemerintah pusat dan daerah perlu membangun sinergi yang lebih kuat agar kebijakan energi tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi makro, tetapi juga mampu mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - GorBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini