Selain itu, DPRD juga membahas problematika terkait Undang-Undang tentang nagari. Menurut Muhidi, selama ini banyak perbedaan tafsir mengenai pemerintahan nagari. Oleh karena itu, DPRD bersama pakar hukum adat akan merumuskan solusi agar keberadaan nagari jelas secara hukum.
Baca juga: DPRD Sumbar Tetapkan Usul Prakarsa Ranperda Perubahan Terhadap Perda Penyelenggaraan Pendidikan
Muhidi menekankan perlunya diskusi rutin agar aturan tentang nagari sesuai adat dan konstitusi. Ia juga menegaskan, peran niniak mamak tetap menjadi pengayom masyarakat.
Dalam kesempatan itu, LKAAM juga menyampaikan dukungan terhadap kondusivitas daerah. Mereka menilai, kerjasama DPRD, pemerintah, aparat, dan masyarakat harus terus diperkuat. Menurut Fauzi Bahar, sinergi ini penting untuk menjaga Minangkabau tetap harmonis di tengah dinamika zaman.
Dengan demikian, pertemuan ini menegaskan bahwa DPRD dan LKAAM sepakat menjaga marwah adat Minangkabau serta menyesuaikan dengan perkembangan regulasi pemerintahan. (*) Editor : MS

