Batusangkar, - Anggota Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun, Pul Hendra, menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Selasa (30/9/2025).
Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.40 WIB setelah dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik selama hampir tujuh jam.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat panggilan resmi dengan nomor Print 03/L.3.17/Fd.1/09/2015 tertanggal 24 September 2025, yang ditembuskan ke Kejati, Wakajati, Aspidsus, dan Aswas.
Pul Hendra menjelaskan, pertanyaan yang diajukan penyidik sebagian besar terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Penyidik menanyakan soal penggantian nama penerima BLT yang tidak sesuai dengan putusan musyawarah nagari (musnag), serta penetapan penerima RTLH tanpa melalui mekanisme musyawarah,” ujar Pul Hendra.
Ia menambahkan, ada kasus khusus terkait pergantian satu penerima BLT dari Jorong Sitakuak yang dipersoalkan penyidik. Menurutnya, pergantian tersebut tidak pernah melalui musyawarah resmi karena tidak ada undangan, daftar hadir, dokumentasi foto, maupun rekaman video kegiatan.Pul Hendra menegaskan bahwa BPRN mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Kami mendorong perangkat nagari agar kooperatif memberikan data yang dibutuhkan. Profesional saja, jangan sampai terkesan menghalangi penyelidikan atau menutupi fakta yang diketahui,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pul Hendra mengapresiasi langkah Kejaksaan yang memulai penyelidikan kasus dana desa ini. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Prabowo yang tegas dalam pengawasan dana desa.
“Dana desa tidak hanya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), tetapi juga dari APBN. Karena itu, kami berharap Inspektorat juga proaktif sejak awal agar pengawasan lebih menyeluruh,” pungkasnya. (***)
Editor : Redaksi
