Tanah Datar, - Kajari tanah datar terus dalami penggunan uang dan proses kerjasama bumnag dengan fihak ke 3 tanpa lelang yang bertentangan dengan perpres
Saat dikonfirmasi awak media tina pendamping desa menjelaskan bahwa sumber dana bumnag gurun yang dipakai ada dari dana desa dan dana hibah kemendes yang diperuntukan sebagai modal kerja bumnag untuk menjadi agen pupuk dan pangkalan elpiji.
Tina juga menyesali bahwa keputusan melakukan kerjasama tidak melalui proses musnag dan anggota bprn tidak tahu seperti penjelasan anggota bprn saat diperiksa penyidik di kajari tanah datar.
Bahkan tina sebagai pendampimg desa juga sudah mengingatkan saat kebablasan kerjasama ini unruk tidak melanjutkan atau meneruskan kerjasama ini tapi walau telah dilarang tetap saja diulang kembali saya sangat kecewa karena saran saya tidak di terima dan saya sudah ingatkan ini bisa menjadi masalah hukum yan serius
Esensi dana desa diperuntukan bagi desa dan dimanfaatkan untuk desa yang bersangkutan , bukan dikerja samakan dengan fihak lain dan berada jauh dari desa tersebut sehingga program ini tidak memberikan manfaat kepada warga desa , bahkan saya sudah pertanyakan kajian kelayalakam usaha sayang wali nagari saat itu menganggap saya menentangnya padahal inilah tugas kami pwndamping desa untuk mengingatkan dan memberi masukan.
Tina akan cooperatif dengan panggilan kajari dan siap buka bukaan apa yang terjadi dan proses nya seperti apa dalam mengambil keputusan tersebut , sehingga ini menjadi terang benderang sebab saat pengurus bumnag gurun bermasalah dan mundur , wali nagari terlalu dominan dan mewwarnai dalam mengambil keputusan ini , seperti terlalu dipaksakan. (***)
Editor : Editor

