Rekonstruksi Sadis...! Polres Solok Selatan Ungkap 72 Adengan Pembunuhan Dua Wanita di Kabun Sawit

Polres Solok Selatan memperagakan 72 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan dua wanita di kebun sawit, dipimpin Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo. (Foto: Ist)
Polres Solok Selatan memperagakan 72 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan dua wanita di kebun sawit, dipimpin Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo. (Foto: Ist)

Solok Selatan, - Polres Solok Selatan melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua wanita, IL dan LB, yang dilakukan oleh pelaku berinisial KB. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025, di Blok Afdeling N Divisi IV PT. BPSJ SS1 Madiak, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Solok Selatan, pada Kamis (2/10/2025).

Kegiatan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K., M.H., bersama Kasi Pidum Kejari Solok Selatan, Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H., dan jajarannya, dengan pengamanan ketat personel kepolisian.

AKP Hilmi menjelaskan, rekonstruksi dibagi ke dalam lima rangkaian peristiwa sejak 16 Juni hingga 20 Juni 2025. Sebanyak 72 adegan diperagakan, mulai dari sebelum kejadian hingga pasca pembunuhan. Sejumlah saksi dan barang bukti yang diduga digunakan pelaku turut dihadirkan dalam proses ini.

“Motif utama pembunuhan adalah persoalan hutang piutang antara pelaku KB dengan korban IL. Saat itu, korban IL datang bersama rekannya, LB, yang akhirnya turut menjadi korban,” ungkap AKP Hilmi.

Kasus ini bermula dari penemuan dua jenazah buruh harian lepas kebun sawit oleh warga dalam kondisi mengenaskan di bawah pohon sawit. Laporan masyarakat segera ditindaklanjuti, dan dalam waktu kurang dari 24 jam Tim Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Resmob Polda Sumbar berhasil menangkap pelaku di Kota Padang.

Pelaku KB resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau tindak pidana pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.

Polres Solok Selatan menegaskan, rekonstruksi ini bertujuan agar kronologi kejadian tergambar jelas, sekaligus melengkapi proses penyidikan menuju persidangan. (***)

Editor : MS
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini