Untuk yang kewenangan Komisi II DPRD saja misalnya, terang dia, perda-perda yang telah ditetapkan namun belum memiliki pergub itu seperti Perda Perhutanan Sosial, Perda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.
“Selain yang dua tadi, cukup banyak perda-perda terkait bidang kerja komisi lain di DPRD yang belum dikeluarkan pergubnya. Maka dari itu kita sampaikan kepada Biro Hukum untuk segera menyiapkan aturan turunan ini, sehingga implementasi dari regulasi yang ada juga cepat di lapangan,” ulas Muhammad Yasin yang juga anggota Komisi II DPRD Sumbar tersebut.
Lebih lanjut ia menegaskan, evaluasi menyeluruh terhadap perda yang tidak berjalan efektif dan belum ada pergubnya menjadi prioritas dari Bapemperda. Hal ini agar setiap produk hukum yang sudah dilahirkan memang membawa manfaat nyata untuk masyarakat.
“Kita ingin setiap Perda yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemprov bisa berjalan dengan baik dan membawa dampak positif untuk masyarakat,” tukas dewan dari daerah pemilihan Pariaman dan Kota Pariaman ini.Adapun untuk tahun 2025 sekarang DPRD Sumbar menargetkan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ia memaparkan sebanyak 17 (tujuh belas) Ranperda yang masuk dalam Rencana Kerja (Renja) dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD tahun 2025 adalah, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025- 2029, Ranperda Jasa Konstruksi.
Editor : MS

