PADANG ,- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Evi Yandri Rajo Budiman Sumbar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.9 Tahun 2018 di Aula SMK Negeri 5 Kota Padang Sabtu (25/10/2025).
Sosper Evi Yandri No.9 Tahun 2018 inn tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika Dan Zat Adiktif lainnya (Narkoba).
Kegiatan Sosper di SMKN 5 ini di hadiri sekitar 150 Orang warga yang sebagian besar adalah guru SMA dan SMK di Kota Padang.
Dalam sambutnya Evi Yandri menyampaikan bahwa bicara masalah Narkotika adalah tanggung jawab bersama. Evi mengaku sengaja melakukan Sosper dilingkungan Sekolah dengan menghadirkan para guru, tenaga pendidik dilingkungan sekolah agar para guru dan pengajar lebih tahu dan paham akan bahaya penyalahgunaan Narkoba."Dilokasi SMK 5 ini sengaja diundang adalah para guru karena guru langsung berhadapan dengan siswa yang sedang membutuhkan pendidikan, para guru bisa lebih mengantisipasi dan memberi pelajaran tentang bahaya narkoba kepada para siswa sebelum mereka terjerumus," ungkap Evi Yandri.
Editor : Redaksi