Evi Yandri Sosialisasikan Perda Anti Narkoba di Nanggalo, Warga Diajak Perangi Napza

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman memberikan materi saat Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Kantor Camat Nanggalo, Padang, Minggu (14/6/2026). (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman memberikan materi saat Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Kantor Camat Nanggalo, Padang, Minggu (14/6/2026). (Foto: Ist)

Padang, - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza) di Kantor Camat Nanggalo, Minggu (14/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, yakni Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Kesbangpol Sumbar Doni Rahma Saputra, Analis Kesehatan Dinas Kesehatan Sumbar Eka Rosiana, serta Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), Syafrizal.

Dalam pemaparannya, Doni Rahma Saputra menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Menurutnya, sebagian besar peredaran narkotika di Indonesia masuk melalui jalur darat dan terus mengalami peningkatan, termasuk di Sumatera Barat.

“Perda Nomor 9 Tahun 2018 terdiri dari tujuh bab dan 27 pasal yang mengatur tentang bahaya narkotika, upaya pencegahan, rehabilitasi, pengawasan, serta peran masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan Napza,” ujarnya.

Sementara itu, Eka Rosiana mengungkapkan bahwa di Sumatera Barat ditemukan sekitar 80 ribu kasus penyalahgunaan Napza, dengan kelompok usia terbanyak berada pada rentang 15 hingga 19 tahun.

Jenis narkotika yang paling banyak ditemukan antara lain ganja, sabu, dan ekstasi.

Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), Syafrizal, menjelaskan bahwa pihaknya selama ini aktif melakukan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba dan gangguan kejiwaan.

Dalam kegiatan tersebut, ia juga menghadirkan empat mantan penghuni rehabilitasi sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

“Kami sengaja menghadirkan mantan korban agar masyarakat semakin yakin bahwa narkoba dapat merusak masa depan dan mengganggu kehidupan sosial,” katanya.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini