Pasaman Barat, - Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda, SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Bangun Rejo, Nagari Padang Canduh, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (14/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Nagari Padang Canduh M. Hidayat, Sekretaris Nagari Padang Canduh Supriadi, Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Nopriadi, SP, Ketua Bamus Juniarto, Sekretaris Bamus Sarnadi, serta masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, Ali Muda menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2023 hadir sebagai landasan hukum dalam mengatur tata kelola komoditas unggulan perkebunan agar lebih tertata, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan petani.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan sektor perkebunan, mulai dari aspek budidaya, pengembangan sumber daya manusia, hingga dukungan pemerintah terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan.
"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat, khususnya para petani, memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui berbagai bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah dalam pengembangan sektor perkebunan," ujar Ali Muda.
Sementara itu, masyarakat yang hadir memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait kebutuhan di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit.Beberapa usulan yang disampaikan antara lain pelatihan dan peningkatan kapasitas petani kelapa sawit, bantuan bibit unggul, ketersediaan pupuk, hingga dukungan alat transportasi untuk mengangkut hasil panen sawit.
Warga berharap aspirasi tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah daerah guna mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani di Pasaman Barat.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ali Muda menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola perkebunan yang lebih baik.
Editor : Editor