Solok Selatan, - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 22 Badan Musyawarah Nagari (Bamus) se-Kabupaten yang telah habis masa baktinya tahun ini. Pengukuhan ini sejalan dengan ketentuan baru yang menetapkan masa jabatan Bamus menjadi delapan tahun.
Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, mengatakan bahwa penambahan masa jabatan ini bukan sekadar memperpanjang waktu kerja anggota Bamus, tetapi juga memperpanjang tanggung jawab serta komitmen mereka dalam memajukan dan menyejahterakan masyarakat di nagari.
“Penambahan masa kerja ini bukan berarti waktu kerja menjadi lebih panjang, tapi juga memperpanjang tanggung jawab. Bamus memiliki tugas untuk memastikan pembangunan di nagari berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Khairunas dalam kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Bamus se-Kabupaten Solok Selatan di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, Bamus merupakan representasi masyarakat yang berfungsi menyerap aspirasi warga serta mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan nagari dan pelaksanaan pembangunan.
Ia menegaskan, Bamus harus menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai ketentuan perundangan agar arah pembangunan di nagari sejalan dengan kebijakan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
Di akhir sambutannya, Bupati berpesan agar seluruh anggota Bamus terus mengawasi pelaksanaan pembangunan nagari dan memastikan setiap dana yang dikucurkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sebanyak 22 Bamus Nagari yang diperpanjang masa jabatannya ini akan bekerja hingga tahun 2027 mendatang. (***)
Editor : MS