Bawaslu Sumbar Perkuat Sinergi Pengawasan dan Konsolidasi Data Menuju Pemilu 2029

Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, bersama Kabag Pengawasan Fadhlul Hanif, saat memimpin Rapat Dalam Kantor di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar, Rabu (5/11/2025). (Foto: Ist)
Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, bersama Kabag Pengawasan Fadhlul Hanif, saat memimpin Rapat Dalam Kantor di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar, Rabu (5/11/2025). (Foto: Ist)

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, menuturkan bahwa penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dari kewenangan internal Bawaslu.

“Stimulasi penyelesaian sengketa itu bagian dari penyelesaian internal yang kita lakukan. Kami sampaikan kepada para pihak bahwa Bawaslu memiliki kewenangan pengadilan dalam penyelesaian sengketa, meskipun pihak yang bersengketa hanya dua, yakni Bawaslu dan KPU,” jelas Khadafi.

Ia menambahkan bahwa dasar hukum penyelesaian sengketa meliputi berita acara, keputusan, dan rekomendasi resmi.

Selain itu, Khadafi juga menekankan pentingnya akurasi data pemilih berkelanjutan agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan status pemilih memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami menemukan beberapa fenomena di lapangan, seperti warga yang dinyatakan meninggal namun masih hidup, atau sebaliknya. Hal ini menunjukkan perlunya sinkronisasi antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil,” ujarnya.

Menurutnya, koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan unsur militer dan kepolisian, menjadi langkah strategis untuk memastikan validitas data kependudukan.

“Tujuan akhir kita sederhana, agar pemilu 2029 tidak lagi berbiaya mahal. Salah satu penyebab tingginya biaya pemilu adalah penggunaan surat suara fisik yang belum terdigitalisasi,” tutup Khadafi. (***)

Editor : MS
Banner InfografisBanner PLN Black Out
Bagikan

Berita Terkait
Terkini