Operasi Sikat Singgalang 2025: Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal Besar

Polres Dharmasraya pengungkapan tiga kasus kriminal dalam Operasi Sikat Singgalang 2025. (Foto: Ist)
Polres Dharmasraya pengungkapan tiga kasus kriminal dalam Operasi Sikat Singgalang 2025. (Foto: Ist)

Dharmasraya, - Operasi Sikat Singgalang 2025 anggota Tim Op Satuan Unit Reskim Polres Dharmasraya Ungkap bereapa kasus Kriminal di antaranya satu kasus Target Operasi (TO), satu Non-Target Operasi (Non-TO) kemudian satu kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian kotak amal di rumah ibadah.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos,melalaui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya IPTU Evi Hendri Susanto, SH, MH, yang didampingi Kasat Reskrim kepada Kasi Humas IPTU Marbawi, SH, pada Rabu (05/11/2025). Yang di temui awak media di rungannya.

Dalam rangka menjaga situasi Harkamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Barat, Polres Dharmasraya berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian. Pengungkapan ini terdiri dari satu kasus Target Operasi (TO), satu Non-Target Operasi (Non-TO) dalam rangka Ops Sikat Singgalang 2025, serta satu kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian kotak amal di rumah ibadah.

Operasi Sikat Singgalang 2025 dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Polda Sumatera Barat mulai tanggal 17 hingga 30 Oktober 2025. Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres Dharmasraya menunjukkan hasil yang signifikan dengan berhasil mengamankan para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Dharmasraya.yang di laksanakan oleh Tim Op Satuan Unit Reskim Polres Dharmasraya dan bersama Anggota Satreskim Polsek yang di polres Dharmasraya kasus kiriminal tersebut.

Diantaranya Kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. Incasi Raya Pangian, yang terjadi pada 21 Maret 2025 di Jorong Sinamar Timur, Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan.Pelaku diketahui bernama Junaidi alias Jun (31), warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Saat kejadian, petugas Brimob yang sedang berpatroli menemukan pelaku tengah memuat buah sawit ke mobil L300 tanpa nomor polisi. Pelaku sempat melarikan diri, namun kemudian berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai pada 19 Oktober 2025.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pick up Mitsubishi L300, satu lembar kwitansi hasil penimbangan buah sawit seberat 1.500 kg, dan uang tunai sebesar Rp6.600.000.

Kemudian pada Kasus kedua terjadi di area Hotel Sakato Jaya, Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, pada 3 Oktober 2025. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Kawasaki LX150H warna kuning dengan nomor polisi BH 3685 CZ saat menginap di hotel tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui dua orang pelaku melakukan aksi pencurian tersebut.

Hasil penyelidikan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung bersama Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu Epon Wandika (26) dan M. Opi Alfarizi (26), keduanya warga Kecamatan Pulau Punjung.Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Kawasaki LX150H, satu handphone Infinix, dan satu helai kaos warna putih.

Dan Kasus ketiga merupakan tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang terjadi pada 22 September 2025 di Mushola Baitul Ilmi, Jorong Sungai Lomak, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru.Pelaku diketahui bernama Holong Parlagutan (22), seorang mahasiswa asal Kecamatan Sungai Rumbai. Berdasarkan rekaman CCTV mushola, pelaku terlihat membongkar kotak amal sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini