Dharmasraya, - Tim gabungan pemrintah daerah Kabupaten Dharmasraya melakukan pembongkaran reklame yang tidak taat pajak.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 Poin 32 Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, mengajukan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu .
Reklame salah satu objek pajak yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), apabila perusahaan atau orang pribadi yang memasang reklame namun tidak melaporkan pemasangan bahkan tidak Membayar pajak maka akan dilakukan pembongkaran oleh Tim Gabungan Penegak perda dan bersama BKD Pemkab Dharmasraya.
Saat di temui Kabid pendapatan NON PBB dan BPHTB Dinas Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Dharmasraya Dwi Rohmeiningsih,SH.MM, di rungannya yang di temui awak media pada hari Kamis (06/11/2025) mengatakan dalam meningkatkan pajak daerah,kami dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Dharmasraya bidang pendapatan NON PBB dan BPHTB melakukan kegiatan penindakan serta penertiban iklan serta reklame dilakukan oleh Tim Gabungan diantara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan staf Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Dharmasraya bidang pendapatan NON PBB dan BPHTB melakukan pembongkaran massal reklame reklame yang tidak taat pajak.
Prosedur penindakan umumnya meliputi langkah-langkah berikut, Pemeriksaan Lapangan: Tim terpadu (biasanya dikoordinasikan oleh Satpol PP) melakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi reklame yang melanggar aturan, seperti telah kadaluarsa masa pajaknya Pemberian surat peringatan apabila dalam batas waktu tertentu tidak ada pembayaran dan pemilik reklame tidak membongkar reklame yang dipasang maka Pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran sesuai dengan peraturan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Tujuan dari penindakan ini adalah untuk menegakkan ketertiban umum, memastikan keselamatan pengguna jalan, menjaga estetika kota, dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame .Iklan, pariwara, reklame, atau advertensi adalah segala bentuk pesan promosi benda seperti barang, jasa, produk jadi, dan ide yang disampaikan melalui media dengan biaya sponsor dan ditunjukan kepada sebagian besar masyarakat. Manajemen pemasaran melihat iklan sebagai bagian dari strategi promosi secara keseluruhan.
Yang kami temukan di lapangan reklame / iklan yang tidak membayar pajak Sebagian besar Adalah rekalame Rokok sedangkan untuk Masyarakat Dharmasraya sendiri 80% masyarakatnya taat pajak , dalam hal ini kami sudah menyurati kepihak Vendor yang telah melakukan pasangan reklame /iklan tersebut karena kebanyakan vendor memasang reklame tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu ke pemerintah daerah selama ini.
Kita berharap marilah bersama sama saling kerja sama untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame/iklan yang mana hasil dari pajak akan digunakan untuk Pembangunan Dharmasraya tegas Kabid pendapatan NON PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Dharmasraya Dwi Rohmeiningsih,SH.MM. (***)
Editor : MS