Berantas Narkoba, Kejari Solok Selatan Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Kasus Sepanjang 2025

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Solok Selatan, Yuharmen Yakub, bersama jajaran Forkopimda saat memusnahkan barang bukti tindak pidana di halaman kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan. (Foto: Ist)
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Solok Selatan, Yuharmen Yakub, bersama jajaran Forkopimda saat memusnahkan barang bukti tindak pidana di halaman kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan. (Foto: Ist)

Penegasan Komitmen Penegakan Hukum

Dalam sambutannya, Yuharmen Yakub, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Melalui pemusnahan ini, kami ingin menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh elemen penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika, kejahatan kemanusiaan, dan perdagangan orang,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjauhi dan memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan.

Kejaksaan Negeri Solok Selatan menegaskan akan terus menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan humanis, demi terwujudnya keadilan serta ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Solok Selatan. (***)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini