"Alhamdulillah, mediasi berjalan dengan baik. Pihak Termohon bersedia memenuhi permintaan informasi Pemohon. Terimakasih dan apresiasi kami ucapkan kepada para pihak. Ini merupakan bentuk transparansi dan keterbukaan partai politik terhadap pengelolaan bantuan keuangan dan juga bentuk kepatuhan partai politik terhadap amanat UU," ujar Idham Fadhli saat diwawancarai usai mediasi.
Sebelumnya sengketa ini telah dilakukan sidang ajudikasi dengan agenda pemeriksaan awal yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Riswandy, Musfi Yendra dan Tanti Endang Lestari selaku anggota majelis. Majelis Komisioner kemudian merekomendasikan dilakukan mediasi.
Selain ketiga parpol tersebut, LAI juga menggugat lima partai politik lainnya, yaitu Nasdem, Demokrat, PKS, PAN dan PDIP dengan permintaan informasi yang sama. Mediasi kelima parpol ini dijadwalkan dilakukan Kamis, 27/11 Editor : MS