WALHI Ungkap Deretan Izin Tambang dan Kehutanan Pemicu Bencana di Sumbar

Kayu gelondongan yang tumbang dihantam banjir dan sisa penebangan, di sepanjang pantai di Padang. (Foto: Ist)
Kayu gelondongan yang tumbang dihantam banjir dan sisa penebangan, di sepanjang pantai di Padang. (Foto: Ist)

Kurun waktu 1990-2014, seluas ±158.831,4 ha hutan sumatera barat juga diberikan untuk 29 perusahaan besar perkebunan.

Sehingga, hamparan hutan berubah menjadi hamparan perkebunan besar kelapa sawit.

Belakangan terbukti, sebagian dari perusahaan tersebut telah mengubah hutan untuk kebun sawit secara melawan hukum atau ilegal. Pemerintah Daerah terlibat dalam prosesnya.

Jangan mengelak. Selain menimbulkan derita bagi masyarakat, karena hak-haknya tidak direalisasikan sesuai kesepakatan pembangunan kebun dan hidup dalam konflik berkepanjangan. Kini akibat krisis ekologis yang menumpuk, bencana sosial-ekologis terus berulang.

Hingga tahun 2020 saja, setidaknya hutan Sumatera Barat seluas ±183.705 ha dibebani izin untuk dieksploitasi dalam bentuk hasil hutan kayu dari hutan alamnya, seluas 65.432,90 ha untuk hutan tanaman industri.

Selain itu, juga tercatat seluas 1.456,54 ha hutan sumatera barat juga diberikan untuk aktifitas tambang.

Sementara, akibat tambang emas ilegal kerusakan hutan, lahan dan daerah aliran sungai di 4 Kabupaten saja sudah menyentuh angka 7.662 ha. Menyebar di Kab Solok Selatan seluas 2.939 ha, Kab Solok 1.330 ha, Kab Sijunjung 1.174 ha, dan Kab Dharmasraya 2.179 ha.

Belum termasuk kerusakan yang terjadi di Kab Agam, Kab Padang Pariaman, Kab Pasaman, Kab Pasaman Barat dan Kab/Kota lainnya, wilayah kelola masyarakat hancur akibat aktifitas tambang ilegal.

Di Kabupaten Solok, dari 31 titik terindikasi tambang ilegal, 21 diantaranya berada didalam kawasan hutan. Sementara di Kab Sijunjung, dari 116 titik terindikasi tambang ilegal, 41 titik berada didalam kawasan hutan.

Dari data, situasi dan kondisi itu semua, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memiliki kewenangan dan bertanggung-jawab. Pemerintah Sumatera Barat sempat akui, 200-300 titik tambang ilegal di Sumatera Barat telah menimbulkan kerugian hingga 9 triliun rupiah.

Editor : Editor
Banner - JPSBanner - Nevi Hari IbuBanner KAIBanner Ultah SolselBanner Solsel 2Banner Solsel 3Banner Solsel 4Banner Solsel 5Banner Martry Gilang
Bagikan

Berita Terkait
Terkini