Rahmat menegaskan evaluasi terhadap regulasi bukan semata kebutuhan administratif, melainkan bagian dari upaya mengembalikan kontrol negara terhadap kawasan hutan.
Ia berharap pemerintah bersedia meninjau ulang ketentuan dalam UU Cipta Kerja, terutama pasal-pasal yang mengurangi ruang pengawasan dan penegakan hukum.
“Ini momentum bagi kita untuk mengoreksi kebijakan yang tidak berpihak pada perlindungan hutan dan keselamatan masyarakat,” ucapnya. (***) Editor : Editor