KPU Sumbar Sosialisaikan PKPU Nomor 3 Tentang PAW

Komisioner KPU Sumatera Barat Ori Sativa Syakban menyampaikan materi sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) kepada pemangku kepentingan di Aula KPU Sumbar, Padang. (Foto: Ist)
Komisioner KPU Sumatera Barat Ori Sativa Syakban menyampaikan materi sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) kepada pemangku kepentingan di Aula KPU Sumbar, Padang. (Foto: Ist)

Padang, - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) kini membawa sejumlah penegasan dan perubahan signifikan dalam tata cara pergantian anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hal itu dipaparkan KPU Sumatera Barat dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula KPU Sumbar, Senin (8/12/2025), dengan moderator Kabag Teknis dan Hukum KPU Sumbar Sutrisno.

Komisioner KPU Sumbar Ori Sativa Syakban menjelaskan bahwa PKPU terbaru ini pada dasarnya mempertegas aturan sebelumnya, namun menyempurnakan empat aspek penting yang sebelumnya menimbulkan perdebatan teknis. Perubahan ini dirancang agar proses PAW berjalan lebih tertib, transparan, dan tidak menyisakan ruang sengketa yang berlarut.

Perubahan pertama, kata Ori, menyangkut ruang lingkup dan batasan pemberhentian anggota legislatif. Regulasi baru memperjelas kondisi kapan seorang anggota diberhentikan, bagaimana alur permintaan PAW diajukan, dan bagaimana masa jabatan pengganti dihitung. Penegasan ini merujuk pada Pasal 4, termasuk situasi ketika kursi tidak dapat diisi karena sisa masa jabatan kurang dari enam bulan.

Perubahan kedua adalah penguatan syarat calon pengganti, yang sebelumnya tidak diatur secara rinci. Dalam PKPU baru, dijelaskan bahwa calon PAW tetap harus memenuhi seluruh syarat sebagai calon anggota legislatif, termasuk tidak sedang menjalani hukuman, tidak menjadi pengurus partai politik yang berbeda, serta wajib menyampaikan LHKPN.

Ketentuan ini berlandaskan Pasal 20 dan Pasal 23, yang mewajibkan verifikasi detail oleh KPU sebelum nama calon diteruskan ke pimpinan lembaga perwakilan.

Perubahan ketiga berkaitan dengan mekanisme ketika terdapat calon PAW memiliki perolehan suara yang sama. Berbeda dari aturan lama yang tidak merinci dasar penentuannya, PKPU 3/2025 menetapkan bahwa penetapan pengganti dilakukan dengan mengurai perolehan suara hingga tingkat TPS.

“Jika tetap sama, maka diterapkan affirmative action berdasarkan jenis kelamin, sehingga perempuan berpeluang menjadi pengganti apabila dua calon memiliki nilai suara identik,” sebut Ori.

Perubahan keempat menyentuh alur penyelesaian sengketa internal parpol dan upaya hukum lainnya, yang selama ini menjadi sumber keterlambatan proses PAW. PKPU kini menegaskan tenggat waktu yang ketat. Jika sengketa diselesaikan di mahkamah partai, maka diproses dalam batas 14 hari. Jika melalui pengadilan negeri atau Mahkamah Agung, pengajuannya juga dibatasi waktu serupa.

Ketentuan ini memastikan KPU tidak menunggu tanpa kepastian dan dapat menetapkan calon PAW segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Editor
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari Buruh
Bagikan

Berita Terkait
Terkini