KPU Sumbar Sosialisaikan PKPU Nomor 3 Tentang PAW

Komisioner KPU Sumatera Barat Ori Sativa Syakban menyampaikan materi sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) kepada pemangku kepentingan di Aula KPU Sumbar, Padang. (Foto: Ist)
Komisioner KPU Sumatera Barat Ori Sativa Syakban menyampaikan materi sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) kepada pemangku kepentingan di Aula KPU Sumbar, Padang. (Foto: Ist)

Selain perubahan besar tersebut, PKPU juga mengatur kasus-kasus khusus, seperti ketika calon PAW tidak memperoleh suara pada pemilu terakhir, ketika tidak ada lagi calon tersisa dalam DCT, dan ketika nama pengganti belum disampaikan tetapi terjadi pemberhentian baru dari partai politik yang sama.

KPU merinci bahwa dalam kondisi demikian, penetapan calon dilakukan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan atau urutan nomor teratas dalam daftar calon tetap.

PKPU 3/2025 juga memberi pengaturan khusus bagi daerah tertentu, seperti Aceh, yang disesuaikan kembali dengan perundang-undangan terkait kewenangan khusus provinsi tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 32 dan menjadi penutup rangkaian materi sosialisasi.

Pada kesempatan itu, Ori Sativa menegaskan bahwa seluruh perubahan ini didesain agar tidak ada lagi kekosongan hukum dalam proses PAW.

“Kita memastikan aturan ini mampu menjawab seluruh potensi persoalan, termasuk ketika suara sama, ketika calon tidak memenuhi syarat, maupun ketika terjadi proses hukum,” ujarnya.

Sosialisasi ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Ketua DPRD Sumbar, Sekretaris DPRD, Kepala Kesbangpol, Biro Pemerintahan Setda Provinsi, hingga pimpinan partai politik tingkat provinsi, serta perwakilan media massa. Kehadiran mereka memastikan seluruh unsur yang berkepentingan memahami secara seragam perubahan regulasi ini.

Dengan penegasan aturan tersebut, KPU Sumbar berharap proses PAW di tingkat DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat berjalan lebih tertib dan terukur, tanpa menimbulkan konflik administratif maupun sengketa berkepanjangan. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini