Evi Yandri Minta Satpol PP Sumbar Proses Hukum ASN Pelaku Hubungan Sesama Jenis di Bungus

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran kesusilaan oleh oknum ASN di Bungus dan mendorong penegakan hukum sesuai peraturan daerah dan disiplin ASN. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran kesusilaan oleh oknum ASN di Bungus dan mendorong penegakan hukum sesuai peraturan daerah dan disiplin ASN. (Foto: Ist)

Padang, - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mendesak penegak hukum memproses oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaku dugaan hubungan sesama jenis di Bungus, Kota Padang, melalui jalur hukum.

“Tidak bisa dilepas begitu saja. Perbuatan ini merusak moral. Pembiaran akan menciptakan preseden buruk bagi kehidupan bermasyarakat di Kota Padang,” kata Evi Yandri Rajo Budiman, Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan, meski Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak selalu menjerat, pelaku tetap melanggar aturan lain yang berlaku. Ia menyebut norma adat Minangkabau dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Perda Nomor 5 Tahun 2020 tegas melarang perilaku melanggar kesusilaan. Satpol PP memiliki kewenangan menindak. Saya berharap Satpol PP Sumbar segera memproses,” ujarnya.

Evi Yandri juga mengajak warga Bungus melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Satpol PP Sumbar. Laporan warga membuka ruang pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil agar proses berjalan cepat dan terukur.

Advertisement
Banner IKA UNAND
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ia memaparkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi perbuatan cabul di ruang publik, perbuatan dengan paksaan, serta muatan pornografi.

Aturan lainnya, Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 juga melarang perilaku pasangan sesama jenis di fasilitas umum dan penyimpangan seksual. Sanksi kurungan dan denda dapat diterapkan bila pelanggaran berulang atau sanksi administratif diabaikan.

"Pasal 24 tegas menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan melanggar kesusilaan atau kesopanan di fasilitas umum. Berperilaku sebagai pasangan sesama jenis di fasilitas umum yang melanggar kesusilaan atau kesopanan; dan/atau,"tegasnya.

Dengan itu maka, pelakunya diancam dengan pasal Pasal 57 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mewajibkan integritas dan keteladanan. Pelanggaran berdampak negatif pada negara dapat berujung hukuman disiplin berat, mulai penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Editor : Editor
Banner Ulang Tahun Gerindra ke 8
Bagikan

Berita Terkait
Terkini