Evi Yandri Minta Satpol PP Sumbar Proses Hukum ASN Pelaku Hubungan Sesama Jenis di Bungus

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran kesusilaan oleh oknum ASN di Bungus dan mendorong penegakan hukum sesuai peraturan daerah dan disiplin ASN. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran kesusilaan oleh oknum ASN di Bungus dan mendorong penegakan hukum sesuai peraturan daerah dan disiplin ASN. (Foto: Ist)

Dalam konteks adat Minangkabau, Evi Yandri menilai perilaku tersebut bertentangan dengan prinsip “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”.

"Sanksi sosial komunal berlaku sesuai nagari, berupa pembinaan adat, sanksi sosial, denda adat, hingga pengucilan atau diminta meninggalkan nagari,"katanya.

Selain diproses secara hukum, Evi Yandri juga mendorong Pemprov Sumbar untuk memecat pelaku dari pengajar di sekolah, termasuk dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Harus dipecat, tidak hanya dari guru, tapi diberhentikan dari dari PNS,"tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Seorang oknum guru SMA pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), digerebek saat sedang berduaan dengan pria muda di dalam toilet sebuah masjid, diduga sedang berbuat perilaku menyimpang. Video penggerebekan oknum guru yang diduga melakukan perbuatan mesum itu beredar luas di media sosial.

Kemudian setelah mendapatkan pemeriksaan dari Satpol PP Padang, keduanya dilepaskan. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini